Prinsip pemberlakuan sistem zonasi dibuat untuk memeratakan kualitas pendidikan di Indonesia. Semangat sistem tersebut ingin menghapuskan pandangan masyarakat tentang "sekolah favorit" dan "sekolah buangan". Apapun kebijakan itu pasti ada yang tidak puas. Tetapi kebijakan PPDB (penerimaan peserta didik baru) berbasis zonasi ini dianggap hal yang sangat strategis karna ada persoalan-persoalan yang harus diselesaikan melalui kebijakan zonasi ini.
Sejumlah orang tua peserta calon peserta didik baru memprotes kebijakan sonasi itu. Mereka khawatir sistem tersebut tidak berjalan optimal karena belum menilai semua kualitas sekolah. Misalnya, mengkhawatirkan, sistem zonasi membuat anak tidak berjiwa kompetitif karena pilihan sekolahnya dibatasi zona tertentu. Anak-anak dinilai tidak bersaing lagi untuk mencoba mendapatkan nilai tertinggi demi sekolah-sekolah favorit.
Kekhawatiran sejumlah orang dibantah, sistem zonasi masih akan membuat anak berjiwa kompetitif. Ada jalur lain untuk berkompetisi tanpa harus berada di sekolah favorit. Anak-anak yang berkemampuan akademis tinggi ini justru saling bersaing di sebuah perlombaan. Bukan sekolah (favorit) yang menjadi ukuran. Tetapi, nanti sisetiap sekolah ada anak-anak favorit yang mampu berkompetisi.
baca juga : Peningkatan Kompetensi di era zonasi diawali dari Kepala Sekolah
Kehadiran anak-anak berprestasi akademis di sekolah-sekolah yang sebelumnya tidak berstatus "favorit" justru dapat mendorong anak-anak lain meningkatkan kemampuan. Sehingga diharapkan akhirnya tidak ada lagi strata antara "sekolah favorit" dan "sekolah buangan". Kondisi itu dianggap bertentangan dengan tujuan negara yaitu memberikan keadilan dalam berbagai hal. Nantinya sekolah harus menjadi bagus dan favorit. Standar pelayanan minimun harus terpenuhi.
Zonasi memungkinkan semua peserta didik dapat terserap dalam penerimaan peserta didik baru. Mekanisme teknisnya sudah diatur sedemikian rupa oleh Dinas Pendidikan di setiap provinsi dan kabupaten/kota. Penghitungan zonasi sudah dilakukan dengan mempertimbangkan sebaran populasi calon peserta didik baru. Dengan kondisi itu, semua calon siswa dapat tertampung.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 51 tahun 2018 tentang penerimaan peserta didik baru pada pasal 4 ayat 4 huruf c. dinyatakan "jalur pendaftaran yang terdiri dari jalur zonasi, jalur prestasi, atau jalur perpindahan orangtua/wali. Dengan Permendikbud ini maka sudah jelas bahwa penerimaan peserta didik baru harus melalui jalur zonasi atau jalur lainnya yang telah ditetapkan.