PGRI Terus Memperjuangkan Guru Honor Jadi PPPK

Peluang guru honorer berusia di atas 35 tahun diangkat menjadi aparatur sipil negara dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) terus diperjuangkan Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI). Guru honorer K2 yang masuk dalam database sebanyak 157.210 guru, namun sebanyak 12.883 guru yang dinilai bisa ikut tes CPNS.

PGRI Terus Memperjuangkan Guru Honor Jadi PPPK


Banyak guru honorer K2 yang tidak bisa ikut tes CPNS karena faktor usia sehingga tidak sesuai ketentuan Undang-undang ASN. PGRI tetap memperjuangkan guru K2 yang tidak bisa ikut tes CPNS bisa jadi PPPK. Bahkan diperjuangkan supaya kontraknya bukan diperbaharui setiap tahun dan juga tesnya administratif dan diakomodasi di Peraturan Pemerintah soal PPPK.[1]

Ada pihak yang menuding PGRI tidak optimal memperjuangkan guru honorer K2 jadi PNS. Bahkan, PGRI dituding menghambat guru honorer jadi CPNS.  Aturan yang ada di UU ASN tidak mungkin dilanggar, termasuk soal umur. Justru PGRI mengawal supaya guru honorer K2 bisa terakomodasi sebagai PPPK.[1]

Dalam berbagai keputusan menempatkan penyelesaian honorer sebagai prioritas organisasi. Berbagai keberhasilan di daerah sampai ke tingkat nasional, seperti tambahan penghasilan dari Pemda yang dirasakan oleh honorer di berbagai daerah, dan bentuk kesejahteraan lainnya adalah merupakan perjuangan PGRI sebagai kesatuan.[1]

Ada dua alternatif solusi yang ditawarkan PGRI dalam menyelesaikan guru honorer. Dalam jangka panjang merevisi UU ASN. Dalam jangka pendek, mendesak pemerintah segera menetapkan PP PPPK dengan segala permohonan pengecualian yang berpihak kepada honorer. Hal ini dilakukan demi menyelamatkan honorer yang telah berusia > 35 karena tidak bisa mengikuti tes CPNS sesuai UU ASN.[1]

Selama UU ASN itu belum direvisi, maka dasar rekruitmen CPNS adalah UU ASN tersebut. Karena itu, PGRI mengajak para guru honorer untuk sabar menunggu kebijakan baru pemerintah. Sikap PGRI sepakat menunggu PP PPPK. Selain itu Pemerintah juga tidak akan berani melanggar UU ASN dalam pengangkatan guru honorer jadi CPNS.

UU ASN membatasi banyak hal: usia, kompetensi, kualifikasi, linearitas, dan tes. Semua itu mengarah ke merit system. PP PPPK adalah jalan tengah yang berpihak pada honorer. PGRI mendesak Pemerintah demi penghargaan kepada dedikasi honorer, agar tes bersifat administratif, perjanjian kerja hanya dilakukan sekali agar terlindungi, ada jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan, mengikuti sertifikasi dan lainnya.

Pemerintah berkomitmen menuntaskan pengankatan guru honorer secara bertahap. Guru honorer yang memenuhi syarat bisa ikut seleksi CPNS. Jika sudah tuntas pengankatan guru CPNS, baru dilanjutkan dengan pengankatan PPPK. Yang terakhir jika guru honorer tetap dibutuhkan, pemerintah akan menetapkan supaya gaji honorer minimal sesuai upah minimun daerah. Pemerintah berkomitmen meningkatkan martabat guru dengan status lebih jelas. [2]

------------------------------------
[1] Unifah Rosyidi (Ketua Umum PB PGRI) kompas.id/15/10/2018
[2] Muhadjir Effendy (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan) kompas.id/15/10/2018

logoblog
Previous Post
Posting Lebih Baru
Next Post
Posting Lama

Post a comment

Copyright © Manajemen Sekolah. All rights reserved.