Tampilkan postingan dengan label Berita. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Berita. Tampilkan semua postingan

Usaha Meratakan Kualitas Pendidikan Melalui Sistem Zonasi

Prinsip pemberlakuan sistem zonasi dibuat untuk memeratakan kualitas pendidikan di Indonesia. Semangat sistem tersebut ingin menghapuskan pandangan masyarakat tentang "sekolah favorit" dan "sekolah buangan". Apapun kebijakan itu pasti ada yang tidak puas. Tetapi kebijakan PPDB (penerimaan peserta didik baru) berbasis zonasi ini dianggap hal yang sangat strategis karna ada persoalan-persoalan yang harus diselesaikan melalui kebijakan zonasi ini.

Usaha Meratakan Kualitas Pendidikan Melalui Sistem Zonasi

Sejumlah orang tua peserta calon peserta didik baru memprotes kebijakan sonasi itu. Mereka khawatir sistem tersebut tidak berjalan optimal karena belum menilai semua kualitas sekolah. Misalnya, mengkhawatirkan, sistem zonasi membuat anak tidak berjiwa kompetitif karena pilihan sekolahnya dibatasi zona tertentu. Anak-anak dinilai tidak bersaing lagi untuk mencoba mendapatkan nilai tertinggi demi sekolah-sekolah favorit.

Kekhawatiran sejumlah orang dibantah, sistem zonasi masih akan membuat anak berjiwa kompetitif. Ada jalur lain untuk berkompetisi tanpa harus berada di sekolah favorit. Anak-anak yang berkemampuan akademis tinggi ini justru saling bersaing di sebuah perlombaan. Bukan sekolah (favorit) yang menjadi ukuran. Tetapi, nanti sisetiap sekolah ada anak-anak favorit yang mampu berkompetisi.

baca juga : Peningkatan Kompetensi di era zonasi diawali dari Kepala Sekolah

Kehadiran anak-anak berprestasi akademis di sekolah-sekolah yang sebelumnya tidak berstatus "favorit" justru dapat mendorong anak-anak lain meningkatkan kemampuan. Sehingga diharapkan akhirnya tidak ada lagi strata antara "sekolah favorit" dan "sekolah buangan". Kondisi itu dianggap bertentangan dengan tujuan negara yaitu memberikan keadilan dalam berbagai hal. Nantinya sekolah harus menjadi bagus dan favorit. Standar pelayanan minimun harus terpenuhi.

Zonasi memungkinkan semua peserta didik dapat terserap dalam penerimaan peserta didik baru. Mekanisme teknisnya sudah diatur sedemikian rupa oleh Dinas Pendidikan di setiap provinsi dan kabupaten/kota. Penghitungan zonasi sudah dilakukan dengan mempertimbangkan sebaran populasi calon peserta didik baru. Dengan kondisi itu, semua calon siswa dapat tertampung.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 51 tahun 2018 tentang penerimaan peserta didik baru pada pasal 4 ayat 4 huruf c. dinyatakan "jalur pendaftaran yang terdiri dari jalur zonasi, jalur prestasi, atau jalur perpindahan orangtua/wali. Dengan Permendikbud ini maka sudah jelas bahwa penerimaan peserta didik baru harus melalui jalur zonasi atau jalur lainnya yang telah ditetapkan.

logoblog

Peningkatan Kompetensi di Era Zonasi Diawali dari Kepala sekolah

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bekerja sama dengan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota mulai menggodok jadwal dan gelombang pelatihan guru berbasis zonasi. Targetnya adalah penguatan guru-guru ini di setiap mata pelajaran dan level di zona masing-masing.

Peningkatan Kompetensi di Era Zonasi Diawali dari Kepala sekolah

logoblog

PGRI Terus Memperjuangkan Guru Honor Jadi PPPK

Peluang guru honorer berusia di atas 35 tahun diangkat menjadi aparatur sipil negara dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) terus diperjuangkan Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI). Guru honorer K2 yang masuk dalam database sebanyak 157.210 guru, namun sebanyak 12.883 guru yang dinilai bisa ikut tes CPNS.

PGRI Terus Memperjuangkan Guru Honor Jadi PPPK


Banyak guru honorer K2 yang tidak bisa ikut tes CPNS karena faktor usia sehingga tidak sesuai ketentuan Undang-undang ASN. PGRI tetap memperjuangkan guru K2 yang tidak bisa ikut tes CPNS bisa jadi PPPK. Bahkan diperjuangkan supaya kontraknya bukan diperbaharui setiap tahun dan juga tesnya administratif dan diakomodasi di Peraturan Pemerintah soal PPPK.[1]

logoblog

Tahun 2019 akan Diterapkan Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Berbasis Kinerja

Bantuan operasional sekolah (BOS) menjadi andalan utama bagi sekolah negeri dalam menjalankan proses belajar-mengajar. Namun, pemberian alokasi dana bantuan operasional sekolah yang selama ini seragam di semua wilayah mulai 2019 akan dirombak dengan merujuk kondisi sekolah dan daerahnya.

Tahun 2019 akan Diterapkan Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Berbasis Kinerja


logoblog

Membangkitkan Kesadaran Kolektif PGRI dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan

Sebagai organisasi profesi, organisasi perjuangan, dan organisasi ketenagakerjaan sejak lahir sampai kini telah banyak hasil perjuangan PGRI bagi pembangunan bangsa khususnya dibidang pendidikan dan dalam peningkatan profesionalisme dan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan.

Sebagai organisasi profesi PGRI mengembang tugas untuk mengembangkan kompetensi keilmuan para anggotanya. Sebagai organisasi perjuangan, PGRI mengembang tugas untuk mempertahankan kemerdekaan NKRI. Sebagai organisasi ketenagaan PGRI memperjuangkan aspirasi para guru dalam rangka mendapatkan perlindungan profesi dan peningkatan kesejahteraan.

Membangkitkan Kesadaran Kolektif PGRI dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan

logoblog
Copyright © Manajemen Sekolah. All rights reserved.