Pemerintah memberikan fleksibilitas kepada para kepala sekolah dalam menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler dan Bantuan Operasional Sekolah Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan untuk memenuhi kebutuhan operasional selama pendemi Covid-19. Kebijakan ini dikeluarkan mengingat situasi bencana nasional Covid-19 yang semakin darurat.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 19/2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud No 8 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler dan Permendikbud nomor 20/2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud No 13/2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD) dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020.
Untuk BOS reguler, Permendikbud No 19 tahun 2020 mengizinkan dana itu untuk membayar guru honorer dengan syarat harus tercatat di Data Pokok Pendidikan per 31 Desember 2020, belum mendapatkan tunjangan profesi, dan memenuhi beban mengajar, termasuk mengajar dari rumah.
Persyaratan baru ini menghapus ketentuan wajib memenuhi Nomor Unit Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan syarat belum mempunyai sertifikat pendidikan.Dengan kebijakan baru ini, alokasi pembayaran honor guru honorer yang tadinya paling banyak 50 persen dari total dana BOS reguler dinyatakan tidak berlaku.
Sementara dari segi BOP PAUD dan pendidikan kesetaraan, Permendikbud No 20/2020 memperbolehkan dana ini dipakai untuk membeli pulsa, paket data, dan layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik ataupun siswa.
Alokasi dana yang sebelumya untuk transpor kini bisa dipakai juga membayar honor bagi pendidik. Permendikbud No 20/2020 juga menyebabkan ketentuan besaran persentase dana BOP perkategori pemakaian di Permendikbud sebelumnya tidak berlaku.
Selama masa pandemi Covid-19, Kemdikbud ingin memberikan kenyamanan kepada dunia pendidikan. Kepala Sekolah diberikan fleksibilitas maksimal menggunakan dana BOS reguler ataupun BOP untuk menunjang segala kebutuhan kesehatan, belajar, dan menanggulangi dampak pandemi Covid-19.
Sejak Permendikbud No 8/2020, Kemdikbud sudah memberikan kewenangan dan fleksibilitas kepada kepala sekolah untuk menggunakan dana BOS Reguler sesuai kondisi sekolah masing-masing. Untuk transparansi, rencana dan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS harus disampaikan ke orangtua.
Adanya kebijakan ini mendorong kepala sekolah semakin leluasa mengubah rencana kerja dan mengalihkan alokasi yang sekiranya tidak terpakai selama pandemi Covid-19. Sebelum keluar dua Permendikbud itu sudah ada sekolah yang luwes langsung membelanjakan dana BOS reguler untuk kebutuhan pencegahan Covid-19.