Dunia pendidikan perlu berubah untuk menghadapi era peradaban yang bergerak begitu cepat. Salah satunya, mengganti kurikulum lama dalam hal ini kurikulum 2006 dengan kurikulm yang dinilai lebih sesuai perkembangan zaman yakni kurikulum 2013 (K-13).
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 160/2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan K-13 pasal 4 menyebutkan bahwa satuan pendidikan dasar dan menengah dapat melaksanakan kurikulum tahun 2006 paling lama sampai tahun pelajaran 2019/2020.
Penerapan K-13 selain merupakan amanat negara yang termaktud dalam pembukaan UUD 1945 yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa, juga sesuai dengan tujuan pendidikan menurut Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20/2003.
Bahwasanya untuk dapat menciptakan kualitas sumber daya manusia yang andal dan mampu bersaing di abad 21, guru harus lebih siap mengimplementasikan K-13. Mereka diberi kebebasan untuk secara kreatif mengembangkan K-13 dalam pelajaran di kelas.
Dalam rangka membantu guru memahami K-13 dan mempersiapkan sekolah dalam menerapkan K-13, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kemdikbud) memberikan serangkaian pelatihan bagi guru.
Pada April 2018 lalu, misalnya guru sasaran yang telah dilatih mencapai sekitar 500.000 orang berasal dari 78.891 sekolah. Selain itu, pelatihan juga diberikan kepada kepala sekolah dan pengawas yang sama-sama berperan penting dalam menentukan keberhasilan proses pendidikan di sekolah.
Dengan ketiga unsur tersebut memiliki penguasaan penuh terhadap inplementasi K-13, diyakini akan lahir peserta didik yang cerdas, tangguh, mandiri dan juga mampu bersaing dengan bangsa lain di dunia. Tentunya tetap menjunjung tinggi budaya dan karakter bangsa.
Perlu ditekankan, peran guru pada K-13 berbeda dengan kurikulum lainnya. Jika umumnya guru hanya berfungsi sebagai pengajar. kini mereka harus menjadi fasilitator pembelajaran dengan mengintegrasikan kecakapan abad 21 pada proses pembelajaran bagi peserta didik
Kecakapan abad 21 dalam implementasi kebijakan K-13 antara laian penguatan pendidikan karakter (PPK), kompetensi 4C, dan kecakapan literasi dasar. Adapun nilai-nilai utama karakter sesuai Peraturan Presiden No. 87/2017 meliputi nilai religius, nasionalis, mandiri, gotong royong dan integritas.
Sedangkan kompetensi 4C meliputi peningkatan berpikir kritis dan memecahkan masalah (critical thinking and problem solving skills), keterampilan untuk bekerja sama (collaboration skills), kemampuan untuk berkreativitas (creativity skills), dan kemampuan untuk berkomunikasi (communication skills).
Literasi dasar yang umumnya dijadikan sarana siswa dalam mengenal, memahami, dan menerapkan ilmu yang didapatkannya di bangku sekolah meliputi literasi bahasa dan sastra, berhitung (numeracy), sains, digital, keuangan, budaya, dan kewarganegaraan.
Di samping itu, literasi juga terkait dengan kehidupan siswa baik di rumah maupun lingkungan sekitar untuk menumbuhkan budi pekerti. Hal tersebut merupakan bagian dari tugas dan kewajiban para guru bekerja sama dengan orang tua.
Dalam inplementasi K-13, pada dasarnya guru diberikan kebebasan untuk secara kreatif mengembangkan proses pembelajaran termasuk mengintegrasikan kecakapan abad 21.