Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang BOS Kepala Sekolah Pegang Peran Sentral

Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah memberikan fleksibilitas, efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi dalam penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah.

Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang BOS Kepala Sekolah Pegang Peran Sentral

Kepala sekolah memegang peran sentral dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah, salah satunya terkait pembayaran gaji guru honorer. Hal Tersebut diatur dalam Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Opersional Sekolah Reguler,   Lampiran Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang BOS,   Pointer Kemendagri tentang BOS 2020

Kepala Sekolah yang paling mengetahui  kebutuhan sekolahnya, bukan Dinas Pendidikan atau pemerintah pusat. Jadi kebijakan ini memberikan diskresi kepada kepala sekolah. Mereka juga yang paling tahu kondisi kelayakan guru honorer. Contoh lain ada sekolah yang membutuhkan dana untuk pengadaan perahu untuk mengangkut siswa dari lokasi tempat tinggalnya ke sekolah.

Berdasarkan pasal 3 Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020, penggunaan bantuan operasional sekolah (BOS) memakai prinsip fleksibilitas, efektivitas, efisien, akuntabilitas, dan transparansi. Pada pasal 4, sekolah penerima dana BOS harus memenuhi persyaratan pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik), nomor pokok sekolah nasional, izin operasional, jumlah peserta didik minimal 60 orang selama tiga tahun terakhir dikecualikan untuk sekolah dengan kondisi, antara lain berlokasi di wilayah tertinggal dan kepadatan penduduknya rendah.

Pada tahun 2020, alokasi dana bantuan operasional sekolah (BOS) dalam APBN sebesar Rp. 54,32 triliun untuk 45,4 juta siswa. Alokasi dana tersebut meningkat 6,03 persen dari Rp 51, 23 triliun pada tahun 2019.

Penyaluran dana akan dilakukan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) langsung ke rekening sekolah dengan tujuan memangkas birokrasi, sehingga sekolah dapat lebih cepat menerima dan menggunakan untuk operasional di sekolah.

Permendikbud No. 8/2020 berusaha mengatasi persoalan kepala sekolah yang seringkali harus menarik pungutan kepada orangtua murid atau menggadaikan uang pribadinya karena pencairan dana BOS tertunda.

Pada pasal 15 Permendikbud No. 8/2020, kepala sekolah bertanggung jawab mutlak atas kebenaran data yang diunggah dalam dapodik sesuai kondisi riil. Pelaporan dana BOS reguler tahap I dan II wajib dilakukan melalui daring bos.kemdikbud.go.id paling lambat Agustus 2020. Jika tidak melaporkan secara daring, dana tahap ketiga tidak akan cair.

Dengan adanya pelaporan daring, harapannya pemerintah pusat menjadi tahu kebutuhan sebenarnya dari sekolah-sekolah. Sesuai pengalaman Kemdikbud tahun 2019 hanya 52 persen dari total sekolah penerima dana BOS menyetor laporan pertanggungjawaban ke pemerintah pusat.

Komunitas orangtua murid dan warga sekitar sekolah juga memegang peran penting mengawasi. Laporan tanggungjawab penggunaan dana BOS wajib dipasang di papan fisik, seperti majalah didnding yang dapat diakses dengan mudah oleh mereka. Melalui cara ini, masyarakat bisa mengawasi sepak terjang kepala sekolah.

Batas maksimal pembayaran gaji honor ditingkatkan dari sebelumnya 15 persen untuk sekolah negeri dan 30 persen untuk sekolah swasta menjadi 50 persen dari total dana BOS. Kepala Sekolah mengetahui kondisi para guru honorer di lapangan lebih baik dibanding dinas ataupun pemerintah.

Pembayaran gaji guru honorer menggunakan dana BOS dapat dilakukan dengan syarat, antara lain guru bersangkutan memiliki  Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan  (NUPTK), belum mempunyai sertifikat pendidik, dan tercatat di Dapodik sebelum 31 Desember 2019.

logoblog
Previous Post
Posting Lebih Baru
Next Post
Posting Lama

Post a comment

Copyright © Manajemen Sekolah. All rights reserved.