Tantangan Mencetak Guru Profesional

Kemajuan teknologi dapat memberi kemudahan pembelajaran. Materi dalam bentuk buku dan kertas kini bermigrasi ke versi digital, yakni dalam wujud e-book. Dengan beragam aplikasi, pembelajarn bahkan bisa dilakukan tanpa tatap muka secara langsung di kelas dalam kegiatan yang disebut e-learning.

Namun pada hakekatnya perangkat teknologi hanyalah alat bantu pembelajaran. Kecerdasan buatan boleh saja hadir dalam berbagai aspek kehidupan. Namun, urusan pendidikan, peran manusia tidak bisa tergantikan. Sejumlah peran yang mengandalkan sentuhan manusia mustahil digantikan teknologi.

Guru profesional dengan kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional dan sosial
Para guru profesional sedang merakit naskah Ujian Sekolah Berstandar Nasional
Sederet peran itu hanya dapat dimainkan guru melalui interaksi dinamis dengan murid, mencakup fungsi pengajaran, pendidikan, dan transformasi ilmu pengetahuan kepada siswa. Untuk itu, dituntut pula tampilnya sosok guru yang berasal dari orang-orang yeng memiliki kemampuan diatas rata- rata. Tentu saja, untuk melahirkan pendidik yan bermutu dan mempuni diperlukan proses pendidikan yang memadai pula.

Institusi yang mendidik dan menyiapkan calon guru lazim disebut lembaga pendidikan tenaga kepandidikan (LPTK). Wujudnya sebagaian dalam bentuk universitas. Sebagian lagi dalam bentuk yang lebih mikro, yakni fakultas keguruan dan ilmu pendidikan. Bahkan ada yang dalam skala program studi.

Masalahnya dengan menjamurnya LPTK. proses pendidikan calon pendidik berjalan secara tidak terkendali. Jumlah lulusan lembaga tersebut membludak. Sementara yang layak terserap untuk ikut pendidikan profesi hingga menjadi pegawai negeri sipil hanya sebagaian kecil.

Mengenai sumber daya manusia yang layak menyandang profesi guru, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen telah menegaskan bagaimana jalan mengarah menjadi guru  profesional. Regulasi tersebut menempatkan guru sebagai profesi terhormat dengan segala syarat dan konsekuensinya. Untuk meraih predikat guru profesional disyaratkan setidaknya empat kompetensi, mencakup aspek pedagogik, kepribadian, profesional dan sosial.

Kompetensi pedagogik adalah kemampuan mendidik dan memahami kondisi siswa sehingga dapat merancang dan melaksanakan pembelajaran, diikuti evaluasi dan pengembangan potensi peserta didik. Aspek kepribadian mencerminkan sosok berkarakter tangguh, percaya diri, inspiratif, berwibawa, dan menjadi teladan dimata siswa.

Profesional dimaksudkan menunjukkan kemampuan penguasaan materi yang diajarkannya serta memahami struktur dan metodologi keilmuannya. Adapun kompetensi sosial merujuk pada kemampuan berkomunikasi dan berinteraksi dengan peserta didik, tenaga kependidikan dan berinteraksi dengan peserta didik, tenaga kependidikan, orangtua/wali siswa, dan masyarakat sekitar.

Keempat kemampuan itu dipersyaratkan diraih melalui pendidikan profesi. Program pendidikan profesi guru diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan sarjana kependidikan dan sarjana nonkependidikan agar menguasai kompetensi guru secara utuh. Para guru yang sudah terlanjur mengajar diberi kesempatan mengikuti program sertifikasi agar memenuhi syarat-syarat profesionalisme. Pemenuhan syarat-syarat itu berkonsentrasi pada kesejahteraan guru.

Kompetensi-kompetensi tersebut dapat dimaknai bahwa pekerjaan guru hanya bisa dilakoni oleh orang-orang terbaik atau memiliki kemampuan diatas rata-rata. Itu juga mendasari mengapa guru mendapatkan penghasilan diatas rata-rata.

UU guru dan dosen menyatakan, semua guru berhak memperoleh penghasilan yang layat diatas kebutuhan hidup minimun. Juga diatur bahwa sejumlah tunjangan melekat pada gaji, tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan tunjangan lain. Singkatnya seorang guru profesional dapat meraih penghasilan tiga-empat kali lipat dari penghasilan PNS lain.

13 tahun setelah UU guru dan Dosen terbit, masih ada bertumpuk pekerjaan rumah untuk mengatasi persoalan klasik: kekurangan guru dari sisi jumlah dan mutu.

logoblog
Previous Post
Posting Lebih Baru
Next Post
Posting Lama

Post a comment

Copyright © Manajemen Sekolah. All rights reserved.