Kepala sekolah mempunyai peran yang sangat besar dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan di sekolah. Kepala sekolah profesional berperan dalam mengembangkan suasana sekolah yang nyaman dan kondusif bagi proses belajar mengajar melalui proses manajerial, supervisi pembelajaran, dan kewirausahaan. Hal tersebut merupakan kebutuhan utama suatu sekolah untuk meraih prestasi dalam rangka menghasilkan sumber daya manusia unggul dan berdaya saing.
Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 40 ayat (2) point c menyatakan bahwa "pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi dan kedudukan dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya". Mengingat fungsi strategis kepala sekolah berprestasi dalam meningkatkan kualitas lembaga yang dipimpinnya, maka apresiasi (penghargaan) layak diberikan kepada kepala sekolah yang secara nyata menjadi teladan dalam pengembangan mutu sekolah dan meningkatkan kualitas lulusan.
Sistem penghargaan dalam bentuk Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi Tahun 2018 dilaksanakan secara berjenjang mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan tingkat nasional. Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi dilaksanakan secara selektif, ketat, transparan dan akuntabel, sehingga diharapkan memberikan rasa bangga dan memotivasi kepala sekolah untuk menciptakan sekolah yang efektif, yaitu sekolah yang mampu meningkatkan kreativitas guru dalam proses pemebelajaran dan memotivasi peserta didik untuk berprestasi diberbagai bidang.
Melalui pemilihan kepala sekolah berprestasi tingkat nasional diharapkan kualitas pendidikan dan pengelolaan sekolah lebih meningkat, sehingga mampu menjawab tantangan era global yang berbasis keunggulan. Untuk kelancara pelaksanaan dan ketercapaian tujuan kegiatan pemilihan kepala sekolah berprestasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan dasar dan Menengah Menerbitkan Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi Tahun 2018
Tema
Tema pemilihan kepala sekolah berprestasi tingkat nasional tahun 2018 adalah Kepala Sekolah Berprestasi yang Mampu Mewujudkan Pendidikan Berkemajuan. Ruang lingkup tersebut berkaitan dengan aspek kepemimpinan dan manajemen pengelolaan sekolah antara lain membangun budaya literasi di satuan pendidikan, meningkatkan kepemimpinandan pembelajaran abad 21, optimalisasi peran tripusat pendidikan (sekolah, keluarga dan masyarakat) dalam penguatan pendidikan karakter, inovasi dan integritas tata kelola satuan pendidikan.
Pengertian
Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi adalah proses seleksi berjenjang dalam rangka menentukan figur kepala sekolah yang dapat dijadikan contoh dan suri teladan bagi warga sekolah dan masyarakat. Figur Kepala Sekolah Berprestasi adalah kepala sekolah yang memiliki penguasaan kompetensi tinggi, prestasi unggul, etos kerja tinggi, dan karakter mulia.
Prinsip Penyelenggaraan
- Objektif dan komprehensif: berbasis data bukti fisik (evidence) terkait dengan, kompetensi, prestasi, etos kerja, dan karakter mulia.
- Adil: proses pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi bebas dari kepentingan kelompok atau golongan, suku, agama, ras, daerah, politik, dan lain-lain.
- Integritas dan akuntabel: proses pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi dilaksanakan secara jujur dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Transparan: proses pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi dilakukan secara terbuka dan mengacu pada pedoman pelaksanaan yang berlaku
- Demokratis: proses pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi dilakukan dalam suasana kebebasan dan tampa adanya tekanan.
Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi Tahun 2018 bertujuan:
- Memilih Kepala Sekolah Berprestasi pada tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional;
- Memberikan penghargaan kepada Kepala Sekolah Berprestasi;
- Menciptakan agen perubahan (agent of change) melalui pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi
- Meningkatkan kreativitas dan prestasi kepala sekolah dalam memimpin dan mengelolah sekolah dalam rangka mewujudkan pendidikan yang berkemajuan;
- Meningkatkan komitmen, kebanggaan, dan pengembangan karier kepala sekolah terhadap tugas dan fungsinya; dan
- Menjadikan motivasi dan inspirasi bagi kepala sekolah lainnya.