Hal Penting yang Perlu Diperhatikan Dalam Mengisi SPT Tahunan

Mulai bulan januari sampai maret, sebagai warga negara yang baik salah satu yang wajib kita jalankan adalah mengisi surat pemberitahuan tahunan. Penyampaian SPT dapat dilakukan melalui pos, datang langsung ke kantor pajak, atau secara daring.

Perusahaan yang memungut pajak, yang memotong gaji pekerjanya untuk dibayarkan kepada negara melalui Ditjen Pajak, wajib memberikan bukti potong pajak ini. Angka-angka kredit penghasilan yang tertera dalam bukti potong pajak tersebut menjadi data yang harus diisikan ke dalam SPT.

Portal mengisi SPT tahunan secara daring
Portal halaman utama pengisian SPT secara daring

Walaupun sudah dilakukan setiap tahun, masih saja ada kesalahan-kesalahan yang dilakukan sebagian orang ketika mengisi SPT ini. Padahal, data yang harus kita isi ke SPT sudah ada pada bukti  potong pajak. Kesalahan yang mungkin timbul adalah salah mengisikan nomor NPWP. Nomor NPWP ini sangat penting. Hampir setiap transaksi jual beli, harus menyertakan nomor NPWP.

Selain nomor NPWP, para wajib pajak yang hendak melaporkan SPT secara daring wajib menyimpang nomor electronic filing identification number (EFIN). Nomor ini akan ditanya ketika kita masuk ke laman Ditjen Pajak dan lupa kata sandi. Maklum karena laman ini hanya dibuka satu kali dalam satu tahun jadi wajar apabila kata sandi terlupakan.

Untuk mendapatkan kata sandi kembali, wajib pajak harus memasukkan nomor NPWP dan EFIN. Kalau lupa nomor EPIN, hubungi kantor pajak terdekat dengan membawa NPWP. Jika salah mencantumkan nomor NPWP, laporan kita akan sia-sia.

Sebelum mengisi SPT, pastikan formulr yang kita isi sudah sesuai keadaan kita pada saat ini. Wajib pajak yang berstatus karyawan menggunakan formulir 1770S. Formulir ini untuk karyawan dengan penghasilan di atas Rp. 60 juta per tahun. Sementara karyawan yang memiliki penghasilan dibawah Rp 60 juta pertahun menggunakan formulir 1770SS. Untuk pengusaha, formulir yang diisi adalah 1770.

Isilah nomor NPWP dengan tepat. Teliti kembali setelah formulir diisi. Salah satu konsekwensinya jika penyerahan SPT ini tidak tercatat di Ditjen Pajak karena kesalahan pengisian nomor NPWP adalah bukan tidak mungkin akan terjadi kurang bayar pada masa mendatang.

Biasakan menyalin bukti potong pajak yang diberikan perusahaan. Untuk pengisian formulir SPT secara manual yang dikirim melalui pos atau kekantor pajak, bukti potong pajak ini harus dilampirkan. Namun untuk pengisian secara daring, tidak perlu melampirkan bukti potong pajak. Jika ada penghasilan sampingan selain dari perusahaan, seperti honor pembicara atau menulis buku, bukti pemotongan pajak juga harus diminta.

Pendapatan tambahan selain gaji dari perusahaan juga harus dicantumkan pada SPT. Memang tidak semua orang jujur dalam melaporkan pendapatannya. Sebagian juga tidak paham bahwa pendapatan sampingan harus dilaporkan an dicantumkan dalam SPT. Cantumkan juga semua aset yang dimiliki. Catat dengan saksama tahun perolehan dan berapa harga perolehannya. Ada konsekuensi besar jika ada aset yang belum dicantumka ke dalam SPT.

Misalnya, ketika mendapatkan warisan berupa rumah, ternyata rumah tersebut belum dicantumkan pada SPT pemberi warisan, mungkin karena lupa atau karena ketidaktahuan. Dengan demikian ahli waris masih harus membayar pajak atas rumah tersebut. Harta waris akan menjadi bebas pajak jika sebelum diwariskan sudah dibayarkan pajaknya dan tidak memiliki tunggakan pajak. Jika belum tercantum dalam SPT dan ada tunggakan pajak atas harta warisan tersebut maka akan dikenai pajak.

Perbaharui juga data utang. Jangan memasukkan data awal utang ketika mengajukan pinjaman. Seiring waktu, jumlah utang akan berkurang karena cicilan setiap bulan. Setiap mengisi SPT, teliti kembali posisi utang pada akhir tahun.

Urusan kantor pajak adalah urusan pribadi. Sebaiknya gunakan alamat surat elektronik (e-mail) pribadi untuk hal-hal terkait perpajakan. Jika menggunakan e-mail kantor lama, maka akan sulit mengakses pemberitahuan atau perubahan sandi yang dikirim oleh kantor pajak. Jangan lupa minta bukti potong pajak dari kantor lama. Bukti potong berguna untuk mengisi SPT karena berisi keterangan pajak yang sudah ibayarkan di tempat bekerja yang lama.

logoblog
Previous Post
Posting Lebih Baru
Next Post
Posting Lama

Post a comment

Copyright © Manajemen Sekolah. All rights reserved.