Permendikbud Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja.

BAB 1
Ketentuan Umum
Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Dana Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi yang selanjutnya disebut Dana BOS Afirmasi adalah program pemerintah pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian.
  2. Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja yang selanjutnya disebut Dana BOS Kinerja adalah program Pemerintah Pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian.
  3. Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang selanjutnya disingkat Dana BOS Reguler adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasional bagi Sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus non fisik.
  4. Daerah Khusus adalah adalah daerah yang terpencil atau terbelakang; daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil; daerah perbatasan dengan negara lain; daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
  5. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. 
  6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Pasal 2

  1. Dana BOS Afirmasi bertujuan untuk membantu kegiatan operasional sekolah dan mendukung kegiatan pembelajaran yang belum tercukupi oleh Dana BOS Reguler di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian.
  2. Dana BOS Kinerja bertujuan untuk membantu kegiatan operasional sekolah dan mendukung kegiatan pembelajaran yang belum tercukupi oleh Dana BOS Reguler sebagai bentuk penghargaan atas kinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian.

BAB II
PENERIMA DANA
Pasal 3
Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja diberikan
kepada:
  1. sekolah dasar; sekolah dasar luar biasa; sekolah menengah pertama;  sekolah menengah pertama luar biasa;  sekolah menengah atas;  sekolah menengah atas luar biasa;  sekolah menengah kejuruan; dan sekolah luar biasa;
  2. Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut: 
           a. penerima Dana BOS Reguler tahun anggaran berjalan; dan
           b. berada di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian. 

Pasal 4 
  1. Penerima Dana BOS Afirmasi dan dana Dana BOS Kinerja diprioritaskan bagi sekolah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
           a. memiliki proporsi siswa dari keluarga miskin yang lebih banyak;
           b. menerima Dana BOS Reguler yang lebih rendah; dan
           c. memiliki proporsi guru yang berstatus pegawai negeri sipil atau guru tetap yayasan yang lebih                 kecil. 
      2.Selain kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) khusus untuk penerima Dana BOS Kinerja                harus memenuhi capaian mutu yang lebih tinggi berdasarkan:
  • peta mutu pendidikan;
  • Indeks Integritas ujian nasional tahun ajaran berkenaan; dan/atau 
  • nilai ujian nasional tahun ajaran berkenaan. 
Pasal 5 
  1. Sekolah penerima Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja yang memenuhi syarat dan kriteria prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 ditetapkan oleh Menteri. 
  2. Sekolah yang telah ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Afirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Kinerja. 
  3. Sekolah yang telah ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Afirmasi. 
BAB III 
ALOKASI DANA DAN PENGGUNAAN DANA 
Pasal 6 
Alokasi dana untuk Sekolah yang ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja masing-masing sebesar Rp60.000.000 (enam puluh juta rupiah) setiap
sekolah.
Pasal 7 
  1. Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja digunakan untuk membiayai operasional sekolah sesuai dengan komponen penggunaan Dana BOS Reguler berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Dana BOS Reguler. 
  2. Penggunaan Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat digunakan untuk membiayai belanja yang sudah dibiayai  secara penuh oleh sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. 
BAB IV 
PENGELOLAAN, PELAPORAN, TANGGUNG JAWAB PENGGUNAAN DANA, DAN PENYALURAN DANA 
Pasal 8 
  1. Pengelolaan, pelaporan, tanggung jawab penggunaan Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja dilakukan oleh Tim BOS Provinsi, Tim BOS Kabupaten/Kota, dan Tim BOS Sekolah. 
  2. Tim BOS Provinsi, Tim BOS Kabupaten/Kota, dan Tim BOS Sekolah dalam melakukan pengelolaan, pelaporan, dan tanggung jawab penggunaan Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai  dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Dana BOS Reguler. 
Pasal 9 
Penyaluran Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja  dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Selengkapnya dapat di unduh pada link berikut.


logoblog
Previous Post
Posting Lebih Baru
Next Post
Posting Lama

Post a comment

Copyright © Manajemen Sekolah. All rights reserved.