Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 Dimasa Pandemi COVID-19



Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 Dimasa Pandemi  COVID-19

Satuan pendidikan yang berada di daerah ZONA KUNING, ORANYE, DAN MERAH, dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan BDR sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2O2O tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Di.sease 2019 (COVID-19) dan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2O2O tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID 19), Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2791 Tahun 2O2O tertang Panduan Kurikulum Darurat pada Madrasah, Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 657 Tahun 2O2O tentang Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-l9 di Lingkungan Perguruan Tinggi Keagaamaan Islam.

Kepala satuan pendidikan pada jenjalg pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar dan pendidikan menengah pada SEMUA ZONA wajib mengisi da-ftar periksa pada laman Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Education Management Infonnation Sgstem (EMIS) Kementerian Agama untuk menentukal kesiapan satuan pendidikan sebagaimana tercantum dalam ketentuan ini. 

Pemerintah daerah, kantor wilaya Kementerian Agama provinsi dal/atau, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya pada SEMUA ZONA:

  1. wajib memastikan seluruh kepala satuan pendidikan mengisi daftar periksa pada laman      DAPODIK    atau EMIS untuk menentukan kesiapan satuan pendidikan; dan
  2. tidak memperbolehkan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan bagi:
  • satuan pendidikan yang belum memenuhi semua daftar periksa; atau
  • satuan pendidikan yang sudah memenuhi daftar periksa namun kepala satuan pendidikan menyatakan belum siap.
Pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi dan/atau, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya pada ZONA HUAU dapat melakuka:n pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan secara bertahap selama masa transisi bagi satuan pendidikan yang sudah memenuhi semua daftar periksa dan merasa siap.

Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan pada ZONA HIJAU dilakukan dengal penentuan prioritas berdasarkan jenjang pendidikan yang lebih tinggi terlebih da-hu1u dan mempertimbangkan kemampuan peserta didik untuk menerapkan protokol kesehatan dan menjaga jarak Qthgsical distancingl dengan ketentuan:

Selanjutnya dapat dibaca atau di unduh pada halaman berikut

logoblog
Previous Post
Posting Lebih Baru
Next Post
Posting Lama

Post a comment

Copyright © Manajemen Sekolah. All rights reserved.