Tugas Belajar dan izin Belajar Pegawai Negeri Sipil

Untuk pengembangan kompetensi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Dalam Negeri dan mengoptimalkan pemamfaatan ilmu pengetahuan dalam pelaksanaan pendidikan oleh Pegawai Negeri Sipil Kementerian Dalam Negeri, maka telah  diatur mekanisme dalam pemberian tugas belajar dan izin belajar yang dilakukan secara lebih selektif sesuai dengan kebutuhan organisasi.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2012 tentang pemberian Izin Belajar dan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Dalam Negeri sudah tidak sesuai dengan perkembangan sehingga peraturan tersebut diganti.

Tugas Belajar dan Izin Belajar Pegawai Negeri Sipil
Unduh : Permendagri No. 122 tahun 2017 tentang Tugas Belajar dan Izin Belajar Pegawai Negeri Sipil

Berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud diatas maka telah ditetapakan Peraturan Menteri dalam Negeri tentang Tugas Belajar dan Izin Belajar Pegawai Negeri Sipil Kementerian Dalam Negeri nomor 122 tahun 2017.

Dalam peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan Tugas Belajar adalah penugasan yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada Pegawai Negeri Sipil untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau yang setara baik di dalam negeri maupun luar negeri dan bukan atas biaya sendiri, dengan mennggalkan tugas sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Izin Belajar  adalah persetujuan yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada Pegawai Negeri Sipil untuk mengikuti pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau yang setara di dalam negeri, dengan seluruhnya  biaya sendiri tampa meninggalkan tugas sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Maksud Peraturan Menteri ini  yaitu:
  1. Memberi kesempatan kepada pegawai untuk mengembangkan kompetensi dan kualifikasi pendidikan sesuai dengan bidang tugasnya;
  2. memenuhi kebutuhan organisasi Kementerian Dalam Negeri untuk mendukung dan meningkatkan pelaksanaan tugas berdasarkan Dokumen Perencanaan Pengembangan Pegawai dan
  3. mendayagunakan Pegawai Selesai Tugas Belajar dan Pegawai Selesai Izin Belajar sesuai pengetahuan yang diperoleh dalam mencapai visi dan misi organisasi Kementerian Dalam Negeri.
Tujuan Peraturan Menteri ini yaitu:
  1. mendapatkan Pegawai sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan kompetensi yang dibutuhkan dalam bidang tugasnya;
  2. meningkatkan kinerja dan profesionalisme pegawai; dan
  3. mengoptimalkan manfaat ilmu pengetahuan Pegawai Selesai Tugas Belajar dan Selesai Izin Belajar bagi pengembangan organisasi Kementerian Dalam Negeri.
Setiap pegawai memiliki hak yang sama untuk mengembangkan kompetensi melalui tugas belajar atau zin belajar sesuai ketentuan dan persyaratan yang ditentukan.

Pegawai Tugas Belajar selama mengikuti Tugas Belajar memilki hak meliputi:
  1. gaji, kenaikan gaji berkala, kenaikan pangkat dan/atau hak kepegawaian lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  2. hak lain yang diberikan oleh negara dan/atau lembaga pemberi beasiswa dan/atau Lembaga Pendidikan.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya yaitu pada tanggal 8 Desember 2017.

logoblog
Previous Post
Posting Lebih Baru
Next Post
Posting Lama

Post a comment

Copyright © Manajemen Sekolah. All rights reserved.