Untuk pengembangan kompetensi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Dalam Negeri dan mengoptimalkan pemamfaatan ilmu pengetahuan dalam pelaksanaan pendidikan oleh Pegawai Negeri Sipil Kementerian Dalam Negeri, maka telah diatur mekanisme dalam pemberian tugas belajar dan izin belajar yang dilakukan secara lebih selektif sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2012 tentang pemberian Izin Belajar dan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Dalam Negeri sudah tidak sesuai dengan perkembangan sehingga peraturan tersebut diganti.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud diatas maka telah ditetapakan Peraturan Menteri dalam Negeri tentang Tugas Belajar dan Izin Belajar Pegawai Negeri Sipil Kementerian Dalam Negeri nomor 122 tahun 2017.
Dalam peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan Tugas Belajar adalah penugasan yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada Pegawai Negeri Sipil untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau yang setara baik di dalam negeri maupun luar negeri dan bukan atas biaya sendiri, dengan mennggalkan tugas sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Izin Belajar adalah persetujuan yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada Pegawai Negeri Sipil untuk mengikuti pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau yang setara di dalam negeri, dengan seluruhnya biaya sendiri tampa meninggalkan tugas sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Maksud Peraturan Menteri ini yaitu:
- Memberi kesempatan kepada pegawai untuk mengembangkan kompetensi dan kualifikasi pendidikan sesuai dengan bidang tugasnya;
- memenuhi kebutuhan organisasi Kementerian Dalam Negeri untuk mendukung dan meningkatkan pelaksanaan tugas berdasarkan Dokumen Perencanaan Pengembangan Pegawai dan
- mendayagunakan Pegawai Selesai Tugas Belajar dan Pegawai Selesai Izin Belajar sesuai pengetahuan yang diperoleh dalam mencapai visi dan misi organisasi Kementerian Dalam Negeri.
- mendapatkan Pegawai sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan kompetensi yang dibutuhkan dalam bidang tugasnya;
- meningkatkan kinerja dan profesionalisme pegawai; dan
- mengoptimalkan manfaat ilmu pengetahuan Pegawai Selesai Tugas Belajar dan Selesai Izin Belajar bagi pengembangan organisasi Kementerian Dalam Negeri.
Pegawai Tugas Belajar selama mengikuti Tugas Belajar memilki hak meliputi:
- gaji, kenaikan gaji berkala, kenaikan pangkat dan/atau hak kepegawaian lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- hak lain yang diberikan oleh negara dan/atau lembaga pemberi beasiswa dan/atau Lembaga Pendidikan.