Permendikbud Nomor 51 Tahun 2015 Perketat Zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru

Aturan mengenai zonasi diperkuat melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang penerimaan peserta didik baru. Melalui aturan ini, potensi kecurangan jual beli kursi sekolah dan penerimaan siswa tidak berdasarkan jarak rumah kesekolah bisa diantisipasi.

Permendikbud Nomor 51 Tahun 2015 Perketat Zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru

Permendikbud 51 tahun 2018 merupakan penyempurnaan dari Permendikbud 14 tahun 2018 tentang PPDB (Penerimaan Peserta Dididk Baru) setelah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan evaluasi dari sistem zonasi pada tahun ajaran 2018/2019.

Dengan aturan baru ini, targetnya adalah sekolah yang proaktif mendata calon siswa berdasarkan data sebaran anak usia sekolah milik dinas pendidikan di kabupaten/kota dan provinsi. Aturan menegaskan bahwa syarat PPDB adalah jarak rumah ke sekolah, bukan nilai rapor maupun Ujian Nasional. Sekolah wajib menerapkan PPDB berbasis zonasi untuk 90 persen dari siswa baru. Jalur prestasi akademik dan non akademik memiliki kuota tersendiri, yaitu 5 persen. Dapat pula dipakai untuk kuota 5 persen sisanya bagi pelajar yang mendaftar ke sekolah di luar zona mereka.

Apabila tersisa satu kursi di sekolah sementara yang mendaftar lebih dari satu orang, sekolah bisa memilih siswa dengan nilai UN atau rapor lebih tinggi. Akan tetapi, sekolah tidak bisa menemukan batas minimal nilai UN dan rapor dalam melakukan seleksi.

Sistem zonasi bertujuan mendobrak mental "sekolah favorit" yang tertanam di benak masyarakat. Semua sekolah harus memiliki mutu pendidikan yang baik agar semua anak yang ada di zona bisa bersekolah di tempat terdekat dan dijamin tidak mengalami diskriminasi dalam dunia pendidikan, karena pendidikan sejatinya menambah mutu hidup manusia.

Permendikbud Nomor 51 Tahun 2015 Perketat Zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru

Sekolah harus menetapkan keterbukaan informasi jumlah kursi siswa baru. Sekolah tidak lagi bisa berbohong soal jumlah kuota siswa baru. Misalnya jumlah kursi yang tersedia ada 300, tetapi sekolah mengumumkan hanya 200 ketika PPDB. Sisanya digunakan untuk praktik jual beli kursi. Sekolah tidak boleh membuka rombongan belajar atau kelas baru setelah PPDB ditutup atau pun di tengah tahun ajaran. Penambahan jumlah siswa setelah PPDB usai merupakan tanda kemungkinan praktik kecurangan telah terjadi.

Sistem zonasi diterapkan di semua wilayah, kecuali di daerah terluar, terdepan, dan tertinggal karena faktor geografis yang sukar. Selain itu, sekolah berasrama dan satuan pendidikan kerja sama yang mengombinasikan kurikulum nasional dengan internasional juga tidak mempraktikkan zonasi.

Untuk mencegah orang tua memindahkan domisili pada akhir tahun pelajaran demi mengincar sekolah tertentu, sekolah memiliki aturan tidak menerima siswa baru di kelas VI dan IX. Sekolah juga tidak bisa menerima siswa pindahan apabila tidak ada kursi kosong. Demikian pula, Surat Keterangan Tanda Miskin (SKTM) mulai tahun 2019 tidak sah sebagai lampiran berkas pendaftaran sekolah. Alasannya karena berkaca pada pengalaman terdahulu,  SKTM sangat mudah dipalsukan. Dengan kewajiban kuota zonasi 90 persen semua anak usia didik di wilayah mendapat sekolah.

Hendaknya ada pengoptimalan sekolah-sekolah swasta yang memenuhi standar pelayanan minimal. Tujuan zonasi menghapus diskriminal pendidikan turut berlaku bagi sekolah swasta. Mereka yang mampu memberi pelayanan sesuai standar minimal hendaknya disubsidi agar memperbaiki mutu pembelajaran beserta sarana prasarananya sehingga siswa nyaman bersekolah di sana. Hal ini juga menghilangkan kasta anatara sekolah negeri dan swasta.

logoblog
Previous Post
Posting Lebih Baru
Next Post
Posting Lama

Post a comment

Copyright © Manajemen Sekolah. All rights reserved.