Menjadikan Sekolah Sebagai Rumah kedua Bagi Siswa

Reformasi sistim pendidikan di sekolah harus dijalankan untuk menjadikan sekolah sebagai rumah kedua siswa. Sekolah harus aman dan menyenangkan sehingga sekolah benar-benar bisa menjadi tempat tumbuh-kembang yang baik dan melindungi anak dari berbagai ancaman fisik, psikis, verbal, dan sosial. Harapannya, tercipta generasi masa depan bangsa yang serdas dan berkarakter.

Sebenarnya sebuah sekolah sudah wajib ramah anak. Akan tetapi, pada kenyataannya masih ditemukan beberapa sekolah yang belum bisa memberi rasa aman bagi setiap siswanya. Setiap menyambut tahun ajaran baru, pemerintah kembali menyosialisasikan gerakan sekolah ramah anak. Mengajak pemerintah daerah untuk menjadikan sekolah sebagai rumah kedua bagi siswa.

Sekolah sebagai rumah kedua bagi anak yang ramah
Pembelajarn Teknologi Informasi  dan Komunikasi serta Seni Budaya dengan memamfaatkan lingkungan sekolah untuk menciptakan suasana belajar ramah dan menyenangkan
Bentuk perilaku tidak ramah yang kerap dijumpai di sekolah adalah diskriminasi terhadap anak karena alasan latar belakang suku bangsa, agama, dan kepercayaan, status sosial-ekonomi orangtua. Selain itu, juga kekerasan yang dialami peserta didik berupa olok-olok, sikap tidak acuh, intimidasi, bahkan kekerasan fisik, baik oleh sesama peserta didik maupun guru dan tenaga kependidikan.

Masa orientasi siswa, harus jauh dari perpoloncoan atau kekerasan. Masa orientasi siswa harus dipimpin oleh wakil kepala sekolah, bukan siswa. Isinya, pengenalan lingkungan belajar yang baru dan membangun nasionalisme atau cinta tanah air.

Dalam rangka mewujudkan sekolah sebagai rumah kedua bagi anak, mulai diterapkan penerimaan peserta didik baru dengan sistem zonasi. Upaya ini juga dalam rangka menyamakan layanan mutu pendidikan bagi anak bangsa, yang tidak lagi dilabeli sekolah favorit dan nonfavorit.

Penguatan pendidikan karakter (PPK) mulai diperkuat. Pelaksanaannya diserahkan kepada kesiapan sekolah. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 tentang hari sekolah bakal ditingkatkan jadi peraturan presiden dengan fokus PPK. Sekolah juga harus membantu supaya radikalisme, intoleransi, bahaya narkoba, alkohol, pornografi, dan kekerasan tidak terjadi di lingkungan sekolah.

Dengan peraturan beban kerja guru, para guru fokus untuk mendidik, bukan sekadar mengajar di depan kelas. Adapun kepala sekolah menjadi manajer sekolah untuk memajukan sekolah, dengan dukungan komite sekolah. Aturan-aturan yang mendukung gerakan sekolah ramah anak dalam upaya penguatan pendidikan karakter melalui kemitraan Tripusat Pendidikan (keluarga-sekolah-masyarakat)  perlu terus ditumbuhkembangkan secara konstitusional.

Aturan Kemdikbud mengenai PPDB zonasi sejalan dengan adanya rute aman bagi anak pergi pulang sekolah. Keluarga dan masayarakat perlu memamfaatkan ketentuan tersebut dalam pemenuhan hak dan perlindungan anak. Perlahan upaya untuk menghapus favoritisme sekolah akan terlaksana. Gerakan sekolah ramah anak yang mendorong penyelenggaraan pendidikan berkualitas dan terjangkau jadi makin terpantau.

Larangan perpoloncoan dalam masa orientasi peserta didik baru, memperkuat komitmen Kemdikbud untuk melindungi anak di satuan pendidikan yang sejalan dengan Nawacita yang diusung oleh pemerintah. Senioritas di kalangan peserta didik perlu diarahkan untuk memperkuat persahabatan dan pendidikan cinta damai sejak anak masuk sekolah.

Contohnya dengan mengajak pengurus organisasi siswa intra sekolah (OSIS) memperluas praktik-praktik baik, seperti senyum sapa salam adik kelas tersayang. Setiap pagi, kepala sekolah dan para guru menyambut peserta didik di gerbang sekolah. Tujuannya, agar siswa merasa dihargai dan menumbuhkan kepercayaan siswa kepada guru. Tidak mungkin siswa merasa senang ataupun dipedulikan oleh guru kalau guru tidak menunjukkannya.

Setelah menghapus berbagai praktik diskriminasi dan kekerasan di sekolah, hendaknya dilanjutkan ke lingkungan sekitar sekolah. Misalnya mengatur lalu lintas di wilayah sekitar sekolah agar aman dan tidak mengganggu siswa. Kemudian penertiban warung-warung yang menjual roko ataupun jajanan tidak sehat.

Ini merupakan kesatuan dari pendidikan yang holistik. Ilmu dan karakter tidak bisa berkembang secara tunggal, tetapi harus didukung lingkungan yang aman, sehat, dan melindungi kebebasan tumbuh kembang anak.


logoblog
Previous Post
Posting Lebih Baru
Next Post
Posting Lama

Post a comment

Copyright © Manajemen Sekolah. All rights reserved.