Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Sekolah Berstandar Nasional Tahun 2018

Bahwa sesuai  dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah perlu menetapkan Prosedur Operasional Standar yang mengatur penyelenggaraan Ujian Sekolah Berstandar Nasional pada Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2017/2018.

Peraturan Operasional Standar Ujian Sekolah Berstandar Nasional

A. Ksis-Kisi USBN
  1. Kisi-kisi USBN ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
  2. Penyusunan kisi-kisi USBN berdasarkan kriteria pencapaian kompetensi lulusan, standar isi, dan lingkup materi pada kurikulum yang berlaku.
  3. Kisi-kisi USBN memuat level kognitif dan lingkup materi.
  4. Kisi-kisi USBN disusun berdasarkan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013
  5. Kisi-Kisi USBN USBN disusun oleh Kementerian.
  6. Khusus kisi-kisi USBN untuk mata pelajaran pEndidikan Agama dan Budi Pekerti, serta mata pelajaran pendidikan keagamaan disusun oleh Kementerian Agama
B. Naskah USBN
  1. Soal USBN disusun mengacuh pada kisi-kisi USBN
  2. Bentuk soal USBN terdiri atas pilihan ganda  (PG) dan uraian.
  3. Sebanyak 20%-25% butur soal USBN disiapkan oleh Kementerian, kecuali untuk mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti,  serta mata pelajaran Pendidikan Keagamaan disiapkan oleh Kementerian Agama.
  4. Sebanyak 75%-80% butir soal disiapkan oleh guru-guru atau tutor yang dikonsolidasikan Kelompok Kerja Guru (KKG) Atau Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) atau forum Tutor dan dikoordinasikan oleh Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
  5. Khusus soal mata pelajaran pendidikan Agama dan Budi Pekerti, serta mata pelajaran Pendidikan Keagamaan penyusunan 75%-80% butir soal dan perakitannya (100%), dilakukan oleh MGMP atau para guru mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, serta mata pelajaran keagamaan yang relevan di bawah koordinasi Kantor wilayah Kementerian Agama Provinsiatau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan Kewenangannya.
  6. Seluruh soal USBN pada jenjang SDLB/MILB, SMPLB/MTsLB, dan SMALB/MALB disusun oleh guru dari satuan pendidikan masing-masing dengan mengacu kepada kisi-kisi yang ditetapkan BSNP.
  7. Naskah soal USBN dirakit oleh gurututor di MGMP/KKG/Forum Tutor atau di satuan pendidikan, minimal 2 (dua) paket terdiri atas 1 (satu) paket utama dan 1 paket susulan yang ditentukan untuk masing-masing mata pelajaran.
  8. Penggandaan naskah soal USBN beserta kelengkapannya untuk jenjang SMP, SMA, SMK, yang sederajat dilakukan oleh satuan pendidikan masing-masing.
  9. Penggandaan naskah soal USBN beserta kelengkapannya untuk jenjang SD dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/kota, kecuali SDLB oleh masing-masing satuan pendidikan.
  10. Master soal digandakan dengan menggunakan sumber dana dari APBD atau Biaya Operasional Sekolah (BOS) atau sumber lainnya.
C. Mekanisme Penyusunan Soal USBN

1. Penyusunan soal USBN dari pusat (20%-25% dilakuakn dengan mekanisme sebagai berikut.
  •  BSNP menetapkan kisi-kisi USBN yang mencakup lingkup materi dan tingkat kognitif. 
  •  Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) mengordinir penyusunan soal USBN sebanyak 20%-25% untuk mata pelajaran yang disiapkan dalam sejumlah 2 paket soal.
  • Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyerahkan 20%-25% soal USBN kepada Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
  • Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewnangannya, menyerahkan soal dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kepada MGMP/KKG/Forum Tutor.
  • Kementerian Agama menyerahkan 20%-25%  soal dari pusat mata pelajaran Pendidikan Agama, Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, serta pendidikan keagamaan kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya untuk selanjutnya dirakit oleh MGMP/KKG/Forum Tutor menjadi master soal USBN sesuai dengan ketentuan penyusunan soal.
2. Penyusunan soal USBN oleh guru/tutor di satuan pendidikan dilakukan dengan mekanisme dan ketentuan sebagai berikut.
  • Menyusun soal USBN sebanyak 75%-80% berdasarkan indikator soal dari MGMP/KKG/Forum Tutor berikut kelengkapannya berupa format lembar jawaban, pedoman penskoran untuk soal uraian, dan kunci jawaban untuk pilihan ganda
  • Merakit soal USBN lengkap yang terdiri dari 20%-25% soal dari pusat dan d75% -80% soal yang disusun oleh guru dan telah ditelaah oleh MGMP/KKGForum Tutor berikut kelengkapannya berupa format lembar jawaban, pedoman penskoran untuk soal uraian, dan kunci jawaban untuk pilihan ganda.
  • Menysun soal USBN minimal 2 (dua) paket soal terdiri atas 1 (satu) paket oal utama dan 1 (satu) paket soal susulan.
3. Setiap personal yang menyusun, menggadakan, mengemas, mendistribusikan, dan menerima naskah soal USBN, harus menandatangani pakta integritas, serta bertanggungjawab terhadap kerahasiaan naskah soal USBN .  Selengkapnya Unduh  POS USBN Tahun Pelajaran 2017/2018

 


logoblog
Previous Post
Posting Lebih Baru
Next Post
Posting Lama

Post a comment

Copyright © Manajemen Sekolah. All rights reserved.