Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud pada alinea diatas maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah reguler yang dituangkan dalam Permendikbud No 3 tahun 2019.
Dalam Permendikbud No. 3 tahun 2019 tentang Juknis BOS ada beberapa perubahan baik penambahan maupun pengurangan item untuk pemanfaatannya, beberapa perubahan yang mendasar dari juknis tahun 2018 sebelumnya antara lain:
Dana BOS Reguler tidak untuk:
- Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Kelompok Kerja Kepala Sekolah, (KKKS), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Kelompok Kerja Guru(KKG), unit pelaksana teknis daerah kecamatan, kabupaten/kota, atau provinsi, unit pelaksana teknis atau pihak lainnya.
- honor tenaga administrasi (bagi SMP yang sudah memiliki tenaga tata usaha)
- Membeli minuman/atau makanan ringan untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah bagi guru, tenaga kependidikan, petugas administrasi, dan/atau tamu.
- Pengadaan suku cadang alat kantor
- Pembelian alat-alat kebersihan dan atau alat listrik
- Honor bagi penyusun laporan BOS
- Transportasi dalam rangka koordinasi dan / atau pelaporan kepada dinas pendidikan kabupaten / kota.
- Membeli peralatan/perlengkapan yang menunjang operasional rutin di sekolah antara lain bel, sound system dan speaker ntuk upacara, teralis jendela, dan atau perlengkapan sejenis lainnya.
- Pembelian atau langganan buku digital, dan / atau aplikasi pembelajaran digital
- Honorarium pengawas, teknisi, proktor baik ujian berbasis kertas maupun berbasis komputer tidak lagi ditentukan besarannya sehingga sekolah bisa berpodoman terhadap peraturan yang ditetapkan pemerintah daerah.
- Pembelian dan pemasangan alat sbsensi bagi guru dan tenaga kependidikan, termasuk finger print scan yang terkoneksi dengan dapodik besaran harganya tidak lagi ditetapkan sebagaimana tahun sebelumnya.
- Pembelian peralatan kesehatan dan keselamatan antara lain tandu, stetoskop, tabung oksigen, tabung pemadan kebakaran, dan/atau alat kesehatan dan keselamatan sejenisnya.
- Transportasi dalam rangka koordinasi dan pelaporan program BOS Reguler ke dinas pendidikan propinsi.
- Penggandaan laporan dan atau pembiayaan korespondensi
- Iuran kebersihan atau sampah
- Perbaikan kerusakan komponen nonstruktural dengan ketentuan penggantian kuran dari 30% dari komponen terpasang bangunan.
- Penyediaan sumber air bersih termasuk pompa dan instalasinya bagi sekolah yang belum memiliki air bersih
- Pembangunan jambang atau WC beserta sanitasinya bagi sekolah yang belum memiliki prasarana tersebut (SMP)
- Honor Tenaga administrasi (bagi SMP yang belum memiliki tenaga tata usaha)
- Pembayaran honor bulanan guru atau tenaga kependidikan honorer di sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat menggunakan dana BOS paling banyak 30% dari total reguler yang diterima.
- Membeli komputer desktop atau work station berupa PC atau all in one PC dan laptop untuk digunakan dalam pembelajaran, maksimal 5 (lima) unit per tahun per sekolah dengan spesifikasi minimal yang telah ditetapkan tetapi harganya tidak lagi ditetapkan hanya mempertimbangkan efisiensi penggunaan anggaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar