
Kepala sekolah diangkat oleh pemerintah daerah. Untuk level SD dan SMP diangkat oleh Bupati atau Walikota. Sementara untuk SMA dan SMK oleh Gubernur. Meskipun demikian, diharapkan guru yang sudah berpengalaman dan bermutu yang diangkat menjadi kepala sekolah.
Kepala sekolah yang memiliki wawasan luas bisa memberi otonomi kepada guru-guru untuk mengembangkan rencana serta metode pembelajaran yang memang sesuai kebutuhan tiap-tiap rombongan belajar. Hal ini membuat pendidikan berjalan dengan semestinya, bukan kaku, dan sekadar mengikuti panduan di buku teks.
Contoh paparan mengenai program pemberdayaan kepala sekolah misalnya yang dijalankan di India. Hal pertama yang dilakukan ialah mengajak pemerintah beserta masyarakat memastikan seleksi kepala sekolah memang berdasarkan mutu dan kinerja, bukan pendekatan personal dengan penguasa lokal.

Berdasarkan data Kemitraan untuk Pengembangan Kapasitas dan Analisis Pendidikan (ACDP) tahun 2016, para guru mengeluh kepala sekolah terlalu sibuk dengan tugas administrasi sehingga kurang memerhatikan aspek peningkatan kompetensi guru. Ini merupakan kesempatan melakukan pendampingan kepada kepala sekolah untuk mengatur jadwal kerja mereka.[1]
Kepala sekolah bisa membangun kemitraan dengan guru-guru senior untuk membantu melakukan pengawasan. Guru senior adalah guru yang sudah memenuhi jam belajar minimal 5.000 jam. Misalnya latar belakang kepala sekolah ialah guru sejarah, untuk mengevaluasi kinerja guru fisika, guru senior di mata pelajaran tersebut bisa membantu mengembangkan indikator penilaiannya. Dengan harapan hasil pengawasan tepat sasaran dan bisa memperbaiki proses pembelajaran.
-----------------------------------
[1]. kompas.id 12/10/2018
Tidak ada komentar:
Posting Komentar